Jakarta — LAZ BATAM Kepulauan Riau mengikutsertakan dua orang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kegiatan Muntada Sanawi yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada bulan Oktober 2025 di Jakarta. Kedua DPS tersebut adalah Drs. K.H. Bustami Husein Alhafidz dan Dr. K.H. Ahmad Farihin, Lc.

Muntada Sanawi merupakan forum tahunan yang digagas oleh Komisi Fatwa MUI sebagai wadah silaturahmi, koordinasi, dan konsolidasi antar Dewan Pengawas Syariah dari seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ), BAZNAS, serta lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman pandangan DPS terhadap fatwa-fatwa terbaru MUI, khususnya dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Pada forum tersebut, Komisi Fatwa MUI mensosialisasikan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Fatwa ini menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti guru ngaji, imam masjid, dan pengemudi ojek daring.

Namun, apabila iuran kepesertaan mereka belum mampu ditanggung oleh negara, maka dapat dibayarkan melalui dana ZIS yang dikelola oleh BAZNAS atau LAZ, dengan syarat dana tersebut dikelola secara syariah oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan lahirnya fatwa ini, muncul adagium baru dalam dunia perzakatan:

Mustahik ke-9 adalah pemerintah sebagai penerima iuran BPJS pekerja rentan.

Fatwa tersebut melengkapi daftar fatwa tentang pengelolaan ZIS yang kini berjumlah 25 fatwa hingga Oktober 2025.

Selain itu, para peserta forum yang merupakan Dewan Pengawas Syariah dari berbagai LAZ juga mengusulkan peninjauan kembali Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, yang menetapkan nisab zakat sebesar nilai 85 gram emas. Dengan harga emas yang mencapai Rp2.200.000/gram pada tahun 2025, batas tersebut dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menurunkan jumlah muzakki. Karenanya, muncul usulan agar nisab zakat penghasilan dianalogikan kepada hasil pertanian demi kemaslahatan mustahik. Komisi Fatwa MUI berencana menindaklanjuti usulan ini dalam rapat berikutnya.

Meski demikian, sejumlah peserta juga memberikan masukan terkait waktu pelaksanaan yang dinilai terlalu padat, sehingga diskusi lapangan belum sepenuhnya terakomodir. Para peserta lebih banyak menjadi pendengar daripada berdialog secara mendalam.

Di akhir kegiatan, perwakilan DPS LAZ BATAM menyampaikan apresiasi kepada Ketua LAZ BATAM, Syarifuddin atas kepercayaannya untuk mengikuti forum strategis tersebut.

“Acara ini sangat bermanfaat bagi kami dalam memperbarui wawasan dan memperkuat pemahaman syariah dalam pengelolaan zakat. Semoga ilmu yang kami peroleh dapat meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah di LAZ BATAM sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu DPS LAZ BATAM.