Setiap hari senin dan kamis pihak pengurus Masjid BJ. Habibie BP Batam selalu mengadakan pengajian selepas sholat dhuhur dengan mengundang penceramah memberikan tausiyah kepada seluruh pegawai BP Batam yang sholat dhuhur di Masjid tersebut.

Tepatnya senin, 7 Maret 2022, Ketua LAZ BATAM , Syarifuddin M.E.I diundang untuk memberikan tausiyah dengan tema cara menghitung zakat profesi. Dalam tausiyahnya Syarif menyampaikan bahwa berzakat adalah hukumnya wajib bagi setiap ummat Islam yang sudah mencapai nishab/ batasan harta yang wajib dizakati. Dan Zakat pun dibayarkan kepada amil zakat sebagaimana firman ALLAH SWT di dalam Al Qur’an surah At Taubah ayat : 103 yang memerintahan kepada Amil zakat untuk memungut zakat.

“ Pungutlah zakat mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan mereka. Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doa kamu itu menjadi penentram jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”  (Q.S. At Taubah : 103).

Ayat ini menerangkan bahwa, ALLAH SWT telah menunjuk Amil Zakat untuk mengurus dan mengelola zakat-zakat yang telah dipungut dari ummat islam yang sudah wajib untuk berzakat. Salah satu Amil-amil Zakat yang ada saat ini adalah LAZ BATAM yang sudah memiliki ijin resmi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Syarif juga menyampaikan bahwa zakat itu pada dasarnya hanya ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah dikeluarkan pada saat bulan suci ramadhan dengan fungsi sebagai pembersih jiwa orang berpuasa dari perkataan rofats sedangkan zakat maal dikeluarkan kapan saja asalkan sudah mencapai haul/waktu dan nishab dengan fungsi sebagai pembersih atas harta yang Allah berikan kepada kita semua.

Ketua LAZ BATAM SYARIFUDDIN, M.E.I yang juga ketua FOZ Kepri mengisi pengajian di Masjid BJ Habibie di kantor BP Batam.

Bapak dan Ibu yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai di BP Batam ada kewajiban yang melekat ketika sudah mendapatkan rezeki melalui gaji/pendapatan bulanan yang telah diterima yaitu mengeluarkan zakatnya  sebesar 2.5 % setiap bulannya, ketika gaji/pendapatan yang diterima telah mencapai nishab yang besarannya senilai Rp. 6.240,000 setiap bulannya.

Zakat profesi atau zakat dari pendapatan bulanan ini menurut jumhur para ulama salah satunya adalah ulama kontemporer yaitu DR, Yusuf Qardhawi dala bukunya Fikkuhzzakah (hukum zakat) bahwa zakat atas pendapatan rutin diqiyaskan kedalam zakat pertanian yaitu haulnya setiap kali panen dan nishabnya 520 kg beras @ Rp. 12.000. Dan kadarnya minimal 2.5 persen. Sehingga didapatkan batasan pendapaan perbulan yang sudah wajib zakat adalah senilai Rp. 6.240.000 setiap bulannya.

Allah SWT menyerukan kaliamat zakat di dalam Al Qur’an terdapat 82 ayat dan perintah berzakat dengan menggandengkan dengan perintah sholat terdapat 27 ayat, salah satunya adalah :

“ Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan rukullah bersama orang-orang yang ruku” Q.S. Al Baqarah : 43.

Saking pentingnya ibadah zakat ini, Allah SWT sampai mengingtakan kita berkali kali melalui ayatnya di atas. Oleh karena itu Saya mengajak Bapak/Ibu semua untuk menunaikan zakatnya setiap bulannya melalui lembaga resmi salah satunya adalah lembaga amil zakat Batam karena di dalam  harta kita ada haknya fakir miskin.

Silahkan tunaikan kewajiban zakat Bapak/Ibu semua baik kontan dengan datang ke kantor LAZ BATAM mauun denga cara transfer ke beberapa rekening LAZ BATAM sebagai berikut :

BTN SYARIAH : 7082.000.551

MUAMALAT : 4110.015.345

BSI : 4600.2222.50

CIMB NIAGA SYARIAH : 8600.0356.6100

OCBC NISP SYARIAH : 5158.0000.9000

MANDIRI : 1090.0109.898.95

BJB : 0063.8129.2700.1

BANK RIKEP SYARIAH : 8242.100.460

Konfirmasi donasi dapat melalui SMS/WA : 0851-0026-834 (Alnasdi)