Batam – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Batam bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batam menginisiasi kegiatan Diskusi Stakeholder Zakat dan Wakaf di Kota Batam yang digelar di Wisma Pusat Informasi  Haji Batam Center, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola zakat dan wakaf di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.

Diskusi menghadirkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Pd., sebagai narasumber utama. Hadir pula Kasubdit Bina Lembaga dan Kelembagaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhibuddin, S.Fil., M.E., serta perwakilan BAZNAS, LAZ, BWI, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketua LAZ Batam, Syarifuddin, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi para pengelola zakat dan wakaf di Kota Batam agar dapat bekerja secara sinergis, baik dalam penghimpunan maupun pendistribusian dana umat.

Menurutnya, pengelolaan zakat dan wakaf perlu diarahkan agar memiliki dampak yang terukur dan selaras dengan data kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase kemiskinan di Kota Batam tercatat sebesar 3,81 persen atau sekitar 68.040 jiwa.

Sementara itu, Ketua BWI Kota Batam, Drs. H. Buralimar, menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini perlu dilakukan secara rutin sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan zakat dan wakaf. Menurutnya, pertemuan berkala penting untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi program, serta memastikan pengelolaan zakat dan wakaf di Kota Batam berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, melalui forum yang berkesinambungan, para pengelola zakat dan wakaf diharapkan dapat saling berbagi praktik baik, merumuskan program bersama, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat dan wakaf melalui lembaga resmi.

Dalam paparannya, Prof. Waryono menyampaikan bahwa karakteristik wilayah Kepulauan Riau yang didominasi laut harus menjadi dasar dalam penyusunan program pemberdayaan zakat dan wakaf. Ia menilai sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai basis ekonomi umat di wilayah kepulauan.

Ia juga mencontohkan program pemberdayaan ekonomi berbasis hasil laut yang dilakukan di Kepulauan Seribu melalui budidaya ikan kerapu yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menembus pasar ekspor. Menurutnya, model tersebut relevan untuk dikembangkan di Batam dan Kepulauan Riau.

Prof. Waryono menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga zakat dan wakaf yang bersifat saling melengkapi, serta mendorong penguatan program-program strategis seperti desa zakat, kota wakaf, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Sementara itu, Kasubdit Bina Lembaga dan Kelembagaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhibuddin, memaparkan sejumlah program zakat dan wakaf yang telah berjalan di berbagai daerah, termasuk penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, H. Budi Dermawan, S.Ag., M.Sy., yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Batam, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap diskusi tersebut dapat memperkuat sinergi antar pengelola zakat dan wakaf serta meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan zakat dan wakaf melalui amil dan nazhir resmi.

Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau, Drs. H. Ahmad Husin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peningkatan kolaborasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, BWI, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan zakat dan wakaf di Kepulauan Riau. Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum bersama untuk mendorong pengelolaan zakat dan wakaf agar semakin berkembang dan memberikan manfaat nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Ia menyebutkan bahwa penguatan program zakat dan wakaf dapat dilakukan melalui berbagai skema, seperti kampung zakat, pemberdayaan ekonomi umat, inkubasi wakaf produktif, dan pengembangan kota wakaf.

Kegiatan ini dihadiri oleh BAZNAS Provinsi Kepulauan Riau, BAZNAS Kota Batam, perwakilan LAZ Nasional, serta para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).