Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب
“”Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis” (H.R Muslim 257).
Bulan lalu Laily (30) warga Jembatan 5, Dapur Arang, Sembulang mengucapkan dua kalimat syahadat. Resmi memeluk Islam. Tidak sendirian saat itu ayah Laily, Pak Samiun (70) juga masuk Islam.
Untuk menggenapkan syariat Islam Laily pun dikhitan pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Proses pengislaman tersebut dilakukan oleh Ketua LAZ Batam Syarifuddin.
Kali ini biaya untuk berkhitan juga dibantu oleh LAZ Batam. Untuk kado khitanan LAZ Batam juga memberikan perlengkapan sholat seperti baju dan peci.
Pihak LAZ Batam juga hadir pada proses khitanan bersama pendakwah keliling Imbalo Iman Sakti yang banyak berinteraksi dengan suku laut di Batam. Pelaksanaan khitan dilakukan oleh tim medis yang telah berpengalaman mengkhitan masyarakat yang menjadi mualaf.
Menurut pendapat mayoritas ulama, salah satunya Imam Syafi’i, khitan hukumnya wajib serta merupakan bagian dari fitrah yang diajarkan oleh para nabi. Khitan juga menjaga tubuh dari najis yang merupakan syarat sah shalat.
Sedangkan secara medis khitan memiliki manfaat untuk mengurangi risiko terjadinya penyakit menular seksual dan infeksi saluran kemih.
Setelah dikhitan, LAZ Batam berharap Laily dapat lebih berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sebagai seorang muslim.
Ke depan, LAZ Batam juga akan selalu memantau dan melakukan pembinaan mualaf yang ada di kawasan Jembatan 5, Dapur Arang, Sembulang, Kecamatan Galang. Salah satunya dengan turun memberikan pengajian secara berkala.
Bantuan khitan yang diberikan kepada Laily merupakan penyaluran zakat untuk kategori mualaf. Agar LAZ Batam dapat terus memberikan manfaat kepada asnaf zakat kami mengajak para donatur untuk menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui rekening:
- BANK SYARIAH INDONESIA: 7006320826
- BTN SYARIAH: 7082000551
- CIMB NIAGA SYARIAH: 860003567300
- BANK MUAMALAT: 4110014834
- OCBC NISP SYARIAH: 860003567300
Untuk konfirmasi dapat menghubungi Akhi Darwis di nomor: 0852-6413-3064 melalui WhatsApp/SMS.