Estelita datang ke kantor LAZ BATAM didampingin Penyuluh PNS Kemenag Kota Batam untuk mengajukan permohonan biaya pulang ke Natuna.
Estelita baru saja selesai menjalani masa penahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Barelang karena melanggar salah satu pasal KUHP berdasarkan surat keputusan pengadilan Negeri Ranai no : 34/PID.B/2021/PN RAN.
Setelah selesai menjalani masa penahanan, kini Estelita sudah boleh menghirup udara bebas dan sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga. Kendali yang dihadapi oleh Estelita adalah tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung asalnya yaitu Kabupaten Natuna.
Melalui program pemulangan musafir yang disesuaikan dengan ketentuan syariat yaitu masuk dalam kategori asnaf Ibu Sabil (terputus bekal), LAZ BATAM setelah melalui proses verifikasi dan interview pemohon yang didampingin oleh Penyuluh PNS Kemenag Kota Batam. LAZ BATAM memberikan bantuan biaya pembelian tiket untuk kembali ke kampung asalnya yaitu di Desa Sepempang Kecamatan Bungaran Timur Kabupaten Natuna.
Estelita adalah seorang Ibu rumah tangga yang masih muda dan meiliki anak kecil usia balita sehingga masih sangat membutuhkan pengasuhan dan penyusuan oleh Ibunya.
Semoga Estelita dapat megambil hikmah serta proses pembelajaran selama menjalani masa pembinaan di Lapas Barelang.
Zakat, Infak/sedekah yang Bapak/Ibu salurkan sangat membantu para mustahik yang terputus bekal di dalam perjalanan salah satunya adalah Ibu Estelita yang baru saja selesai menjalan masa tahanan. Semoga dengan kedermawan Bapak/Ibu semua dapat menjadikan jalan kebaikan untuk hidup yang lebih baik dan berkah bagi Estelita dan Keluarga.
Mari terus dukung program – program LAZ BATAM dengan senantiasa menyalurkan donasi Bapak/Ibu melalui rekening kami sebagai berikut :
- BANK SYARIAH INDONESIA: 7006320826
- BTN SYARIAH: 7082000551
- CIMB NIAGA SYARIAH: 860003567300
- BANK MUAMALAT: 4110014834
- OCBC NISP SYARIAH: 860003567300
Untuk konfirmasi donasi dapat melalui Akhi Alnasdi di nomor: 0851-0026-8344 melalui WhatsApp/SMS.